
AIR PUTIH – Dalam rangka upaya peningkatan kapasitas BPD dan kapasitas Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Air Putih beserta BPD mengadakan pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin (18/12/2023) di Gedung Serba Guna Desa Air Putih. Kegiatan ini diikuti oleh 5 orang anggota BPD dan 1 Orang Staf serta 11 Aparatur Desa. Dalam acara ini juga turut hadir Hj. Siti Fatimah Selaku Camat Talang Empat, Kepala Desa Air Putih, dan Perangkat Air Putih. Sedangkan Narasumber pada acara ini adalah Hj. Siti Fatimah,S.H dan Pipi Susanti,S.H, M.H. Dalam sambutannya Kepala Desa Air Putih Asna'un mengucapkan terima kasih kepada BPD yang telah bersinergi dengan baik dengan Pemerintah Desa. Hal ini tidak lepas dari peran BPD sebagai mitra yang baik bagi pemerintahan Desa. Kepala Desa berharap BPD akan lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Sekcam Kecamatan Sadang menjelaskan bahwa fungsi BPD sangat penting di Desa. BPD lah yang menyerap aspirasi masyarakat. Dan kedudukan BPD adalah sebagai Mitra pemerintah Desa bukan sebagai penghalang. Kecamatan berharap agar BPD lebih bersinergi,bermitra dan berfungsi dengan baik. Pemaparan materi oleh Narasumber dari Kecamatan Talang Empat antara lain fungsi BPD, Tugas BPD, Hak BPD, Keanggotaan BPD, Peran Peraturan Desa, Teknis Pembuatan Peraturan Desa. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Dari tugas ini, BPD adalah Lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan Desa. Mengingat peran penting BPD dalam pelaksaanan pemerintahan desa. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para anggota BPD dan ditindaklanjuti secara nyata. Selain itu sinergi antar berbagai pihak juga sangat diperlukan. Selanjutnya dari Narasumber Pipi Susanti,S,H. M.H menjelaskan saat melakukan Peraturan desa harus dilakukan terlebih dahulu perancangan kemudian dilakukan pembahasan (pengkajian) peraturan tersebut dengan melakukan muisyawarah hingga disampaikan kekecamatan untuk dilakukan evaluasi kemudian diberikan kepada Kabupaten untuk dilakukan pencermatan lalu setelah selesai dilaukan uji publik.
.jpeg)
.jpeg)
