Desa Air Putih

Kec. Talang Empat, Kab. Bengkulu Tengah
Prov. Bengkulu

Loading

Info
Selamat datang diwebsite resmi Desa Air Putih Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Desa Air Putih membuka pelayanan publik hari senin-jumat pukul 08.00 s.d 14.00

Berita Desa

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa. Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan skala prioritas RKP Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa Air Putih, Camat Kecamatan Talang Empat beserta Anggota, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, Babinsa, dan unsur perwakilan perempuan.

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2025. Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 karena adanya keterbatasan anggaran / penggeseran anggaran. Selain membahas RKP Desa Tahun 2025, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2025 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2025. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Beri Komentar

Desa

438

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI438penduduk

397

PEREMPUAN

PEREMPUAN397penduduk

835

TOTAL

TOTAL835penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASNA'UN

Sekretaris Desa

MEIYUDI ARDIANTO, S.E

KAUR TATA USAHA

KHUSNEL HATIMAH

KAUR KEUANGAN

ENDAH NURISNAH

KASI PEMERINTAHAN

MAWARDI

KASI KESEJAHTERAAN

SADI'UN

KADUN 1

TUSMA EKA

KADUN 2

DEDI HARIANTO

KADUN 3

ZALMAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

12

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

3

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

5

Surat

Tahun Lalu

40

Surat

Total

147

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 433
Kemarin : 176
Total Pengunjung : 207.640
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.81
Browser : Tidak ditemukan
Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 433
Kemarin : 176
Total Pengunjung : 207.640
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.81
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.066.506.977,00Rp. 1.091.014.135,00

97.75%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 897.707.620,00Rp. 944.441.623,23

95.05%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 164.130.208,23Rp. 164.130.208,23

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 907.300,00Rp. 907.300,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 693.512.000,00Rp. 693.512.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 20.998.115,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 371.985.568,00Rp. 375.196.720,00

99.14%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 102.109,00Rp. 400.000,00

25.53%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 394.583.120,00Rp. 441.317.083,23

89.41%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 424.769.500,00Rp. 424.769.540,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 26.700.000,00Rp. 26.700.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.455.000,00Rp. 7.455.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.200.000,00Rp. 44.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

ASNA'UN

Kepala Desa

MEIYUDI ARDIANTO, S.E

Sekretaris Desa

KHUSNEL HATIMAH

KAUR TATA USAHA

ENDAH NURISNAH

KAUR KEUANGAN

MAWARDI

KASI PEMERINTAHAN

SADI'UN

KASI KESEJAHTERAAN

TUSMA EKA

KADUN 1

DEDI HARIANTO

KADUN 2

ZALMAN

KADUN 3