Dengan akan selesainya masa tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode Tahun 2018 – 2024 di bulan April ini, Pemerintah Desa Air Putih segera melakukan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa periode 2024 – 2030 yang diawali dengan Rapat bersama Pemerintah Desa dan utusan masing-masing wilayah.
Hadir pada pertemuan ini Kepala Desa Air Putih Asna'un beserta seluruh Perangkat Desa Air Putih, Tokoh Pemuda, Toko Agama dan Toko Masyarakat.
Mengawali pertemuan dalam sambutannya Kepala Desa mengatakan bahwa pertemuan ini dalam rangka untuk mempersiapkan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2024 – 2030 yang diawali dengan Penetapan Mekanisme Penjaringan Bakal Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pembentukan Panitia. Sedangkan untuk jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang nanti dibentuk seperti periode sebelumnya yaitu 5 orang.
Rapat diakhiri dengan musyawarah menentukan mekanisme pemilihan dan pembentukan panitia penjaringan Calon Anggota BPD periode 2024 – 2030. Dalam musyawarah yang dipandu Kasi Pemerintahan Desa Air Putih, semua peserta sepakat pemiihan menggunakan mekanisme terbuka dengan perwakilan yang selanjutnya diserahkan kepada panitia yang akan dibentuk untuk teknis pelaksanaannya.
Panitia Penjaringan Calon Anggota BPD Periode 2024 – 2030