.jpeg)
Pemerintah Desa air Putih Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT-DD bulan kedua tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna Desa Air Putih.(19/05/2021).
Adapun yang hadir pada kegiatan tersebut yakni Kepala Desa Air Putih Asnaun, seluruh perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, pendamping desa, serta KPM BLT-DD 118 KK.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT-DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000.- untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan BLT-DD ini merupakan perintah dari Kemendes. Yang mana pemerintah desa untuk menganggarkan bantuan BLT-DD kepada masyarakat yang terdaftar dalam KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT DD sejumlah 300.000 selama 12 bulan yakni Januari sampai bulan Desember. Ada 118 KK Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahap 1 Bulan kedua tahun 2021 ini.
Desa Air Putih Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah termasuk Desa tercepat yang menyalurkan BLT-DD bulan kedua karena masih banyak Desa yqng belum menyalurkan BLT-DD Tahap 1 Bulan pertama. Berkat Kinerja Pemerintah Desa Air Putih sehingga Penyaluran BLT-DD bulan ke-2 bisa disalurkan hari ini dan bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari oleh Keluarga Penerima Manfaat.
Ini merupakan bentuk dari kepedulian pemerintah untuk meringankan beban dari masyarakat dan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Semoga bantuan BLT-DD bisa dikembangkan untuk kegiatan yang positif. Yang sakit bisa untuk biaya pengobatan. Yang sedang membuka berusaha juga bisa dikembangkan untuk usaha yang lain atau menambah modal.
“Meski bantuan BLT ini tidak seberapa untuk para KPM. Semoga bantuan dari pemerintah ini. Bisa dimanfaatkan untuk kegiatan dan hal-hal yang positif. Minimal mampu untuk meringankan beban masyarakat Desa Air Putih” ujar Asnaun dalam sambutannya penerimaan BLT-DD.
Pos Siaga tingkat Desa juga dibentuk untuk melakukan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro. Posko ini memiliki 4 fungsi, yakni untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa.
Kepala Desa Air Putih Asnaun sangat mengharapkan masyarakat bisa bekerjasama dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan penanganan serta penanggulangan Covid-19 ini. Mari kita tetap mematuhi protokol kesehatan
.jpeg)
.jpeg)